Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Pelaku praktik pungutan liar di instansi pemerintah dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 Miliar.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi petugas yang terbukti menarik biaya ilegal.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan keresahan warga di lapangan. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Samsat Kota Sukabumi untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan