Kota Semarang, Jawa Tengah – Keresahan wajib pajak terhadap kualitas pelayanan publik kembali mencuat menyusul adanya dugaan pungli Samsat III Semarang yang dilaporkan melalui portal resmi Laporgub. Berdasarkan aduan dengan nomor tiket LGWP17676183 tertanggal 13 Maret 2026, seorang warga mengeluhkan sulitnya proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan yang justru dijadikan celah oleh oknum petugas untuk memungut biaya tambahan ilegal hingga mencapai 100 persen dari nilai pajak asli.
Dalam aduannya, warga mengungkapkan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang “siluman” dengan dalih kendaraan berada di luar kota. Rincian biaya tidak resmi tersebut meliputi Rp150.000 bagi warga yang memproses pajak tanpa menghadirkan unit motor, serta Rp200.000 jika tidak menyertakan BPKB asli. Selain itu, warga juga mengeluhkan skema pajak opsen yang dinilai memberatkan serta maraknya aktivitas calo di lingkungan Samsat III Semarang yang menghambat proses pembayaran mandiri.
“Pajak tidak diterima saat kami mau membayar. Kami sudah siapkan nomor rangka resmi, STNK asli, dan KTP asli, tapi dipersulit dan muncul tambahan biaya yang tidak masuk akal. Total yang harus dibayar melonjak dari Rp473.000 menjadi Rp800.000,” tulis pelapor dalam laman aduan tersebut.
Merespons aduan tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah memberikan jawaban resmi melalui portal yang sama pada Sabtu (14/3/2026) pukul 21:11 WIB. Bappenda menegaskan bahwa secara regulasi, tambahan biaya untuk kondisi “tanpa motor” atau “tanpa BPKB” tersebut tidak pernah ada dalam ketentuan resmi. Pihak Bappenda menyarankan warga menggunakan prosedur “Cek Fisik Bantuan” di Samsat terdekat sesuai posisi kendaraan tanpa dipungut biaya tambahan selain PNBP yang sah.
Guna melakukan verifikasi dan meminta tindak lanjut atas temuan ini, awak media telah menghubungi Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, S.Ag., S.H., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu malam pukul 20.00 WIB. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, perwira menengah Polri tersebut belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait dugaan praktik pungli yang mencoreng citra institusi kepolisian di wilayah hukum Kota Semarang tersebut.
















Tinggalkan Balasan