- Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial
- Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana PIP bersifat hibah dari pemerintah yang diberikan langsung kepada siswa yang berhak, tanpa intervensi dari pihak sekolah atau instansi lainnya.
2. Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyelewengan Dana PIP
Penyelewengan dana PIP termasuk dalam tindak pidana korupsi, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang. Berikut beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999
Pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara diancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
Jika penyalahgunaan dilakukan karena penyalahgunaan jabatan atau wewenang, maka ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal Penipuan dalam KUHP
Pasal 378 KUHP
Jika oknum sekolah melakukan pemalsuan data penerima PIP untuk keuntungan pribadi, maka dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.
UU Perlindungan Anak (Jika Korban adalah Siswa di Bawah Umur)
Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Jika penyelewengan dana PIP merugikan siswa di bawah umur, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Bagaimana Cara Melaporkan Penyelewengan Dana PIP?
Jika menemukan indikasi penyelewengan dana PIP, masyarakat bisa melaporkan melalui:
Lapor ke Dinas Pendidikan Setempat
Kunjungi kantor Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
Melapor ke Inspektorat Daerah atau Ombudsman RI
Inspektorat bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan korupsi dalam dunia pendidikan. Laporan ke Ombudsman RI bisa dilakukan melalui situs resminya: https://ombudsman.go.id
Adukan ke KPK atau Kepolisian
Jika kasus terindikasi korupsi, dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs https://kpk.go.id atau langsung ke kepolisian setempat.
Gunakan Media Sosial dan Media Massa
Jika kasus sulit diproses, adukan melalui media sosial atau laporkan ke media massa untuk meningkatkan perhatian publik. Bisa juga laporkan media ini dengan memberikan info secara terperinci dan kirim melalui email redaksi@investigasiindonesia.co.id
Penyelewengan dana PIP oleh pihak sekolah adalah tindakan kriminal yang dapat merugikan siswa dan mencederai sistem pendidikan nasional. Berbagai modus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mulai dari pemotongan dana hingga pemalsuan data penerima.
Dalam aspek hukum, penyelewengan dana PIP dapat dijerat dengan UU Tipikor, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara 4 tahun hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat, terutama orang tua dan siswa penerima PIP, harus lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan dugaan penyelewengan ke pihak berwenang. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran hukum yang meningkat, praktik korupsi dalam dunia pendidikan dapat dicegah dan ditindak dengan tegas.
Redaktur Investigasi IndonesiaÂ
Tinggalkan Balasan