Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak Pemkab Rembang maupun dinas terkait mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sementara Kasatreskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H, ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi dan meminta tanggapan serta tindak lanjutnya, tidak memberikan jawaban.
Aturan Hukum Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya yang sah, dipidana.”
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pelaku yang merusak lingkungan tanpa izin lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana dan administratif.
Ancaman: Penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan