Rembang, Jawa Tengah – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan menimbulkan keresahan warga. Kali ini, aktivitas penambangan liar jenis pasir kuarsa ditemukan di wilayah Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Salah seorang warga melaporkan aduannya melaui laman Laporgub dengan nomor aduan LGWP30046043 tertanggal 14 April 2025. Dalam aduan tersebut, warga menyoroti kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) dan berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Pasir kuarsa dikenal sebagai komoditas mineral strategis yang digunakan untuk berbagai industri, seperti kaca, semikonduktor, hingga bahan bangunan. Namun, penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari segi pajak dan retribusi tambang, serta mengancam keberlangsungan ekosistem lokal.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi, menindak tegas pelaku tambang ilegal, dan menutup lokasi tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Tinggalkan Balasan