Pemerintah dan Pertamina menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal ini tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat. Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dapat langsung dijatuhkan oleh Pertamina. Sementara pelanggaran berat bisa dijerat pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya tidak main-main — penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Bila terbukti melibatkan aparat, akan ada sanksi disipliner hingga pemecatan tidak hormat, sesuai aturan internal Polri.
Agar dapat beroperasi secara legal, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mendaftar di sistem kemitraan Pertamina, dan melengkapi dokumen legalitas lain. Pemerintah menegaskan bahwa transparansi dan keadilan hukum harus ditegakkan, serta publik berhak tahu jika ada aparat yang bermain dalam distribusi LPG bersubsidi.
(TIM)
Tinggalkan Balasan