Jalan Raya Dijadikan Antrian Samsat, Publik Disuruh Ngerti?

Abah Sofyan

Dasar Hukum dan Aturan yang Mengikat

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4: Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan prinsip kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta profesionalitas.

Pasal 15 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan.

Pasal 21: Penyelenggara wajib menyediakan sarpras yang mendukung kelancaran pelayanan, termasuk fasilitas parkir dan ruang tunggu yang memadai.

Bacaan Lainnya

Pasal 54–55: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan gugatan hukum jika pelayanan menimbulkan kerugian, diskriminasi, atau pengabaian hak-hak publik.

Sanksi: Pasal 53–57 memungkinkan sanksi administratif, teguran, pengurangan hak keuangan/administratif, hingga proses pidana jika lalai atau menyalahgunakan wewenang.

2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Instansi seperti Samsat wajib menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau kegagalan sistem layanan.

3. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

Instansi layanan publik harus memiliki sistem antrean dan area tunggu yang tidak mengganggu hak pengguna jalan atau fasilitas umum.

Tidak boleh terjadi antrean di luar fasilitas kantor, apalagi sampai ke badan jalan umum, karena melanggar prinsip efisiensi dan kepentingan publik.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17–18: Badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang bertindak sewenang-wenang dan harus mengutamakan asas kepentingan umum dan proporsionalitas.

Jika terbukti lalai, maka dapat dikenai sanksi administratif dan berpotensi dituntut melalui PTUN atau proses etik ASN.

5. Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Samsat (melalui unit regident Korlantas Polri) berwenang melakukan cek fisik, tetapi harus menjamin tidak menimbulkan dampak lalu lintas dan ketertiban umum.

Tidak ada ketentuan yang membenarkan kegiatan regident dilakukan sampai ke luar fasilitas kantor, apalagi mengganggu jalan umum.

Implikasi Hukum:

  • Jika Kepala Samsat atau pejabat terkait:
  • Lalai mengatur sistem antrean dan pelayanan hingga menyebabkan gangguan umum,
  • Tidak menindaklanjuti aduan masyarakat,
  • Membiarkan fasilitas negara digunakan secara tidak semestinya (jalan umum untuk antrean internal),

maka dapat dijerat sanksi administratif, etika, hingga pidana administratif negara, terutama jika dampaknya merugikan hak publik.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating