“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Penanganan harus disampaikan secara resmi agar masyarakat mengetahui perkembangannya,” tambahnya.
Sanksi Hukum dan Dasar Pidana
Tindakan penganiayaan oleh oknum aparat yang mengakibatkan kematian merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 338 KUHP: Jika ditemukan unsur kesengajaan merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022: Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang dapat menjatuhkan sanksi pemecatan (PTDH).
Kapolri kembali menegaskan prinsip kepemimpinannya mengenai pemberian penghargaan (reward) bagi personel yang berprestasi dan tindakan tegas (punishment) bagi anggota yang mencederai martabat institusi. Kasus di Maluku ini kini menjadi ujian komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan di mata publik.
(TIM/Red)















Tinggalkan Balasan