Kapolda DIY menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran prosedur. Selain pejabat utama, para penyidik yang menangani kasus Hogi juga tengah diperiksa oleh Propam. Sanksi tegas dipastikan bakal dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran etik maupun profesionalisme dalam proses penyidikan.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Peristiwa bermula pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Hogi Minaya mengejar pelaku jambret yang baru saja merampas tas istrinya. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, kendaraan pelaku terjatuh dan mengakibatkan dua penjambret berinisial RDA dan RS tewas.
Hogi kemudian dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Status tersangka bagi Hogi memicu kemarahan publik hingga mengundang atensi Komisi III DPR RI yang kemudian memanggil pihak kepolisian terkait profesionalisme penanganan kasus.
Kejaksaan Negeri Sleman Tutup Perkara
Sejalan dengan evaluasi internal Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Hogi Minaya pada 29 Januari 2026. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa perkara ini ditutup demi kepentingan hukum.
“Keputusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) dan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Kami memutuskan menutup perkara atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya demi kepentingan hukum,” pungkas Bambang.
(Kon/Red)









Tinggalkan Balasan