“Ijin, sudah saya sampaikan ke Baur STNK selaku penanggung jawab,” jelas Ngatimin melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Aturan Hukum yang Berlaku:
Dugaan pengambilan uang di luar ketentuan resmi dalam pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.
Menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Dengan demikian, jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat pidana korupsi atau pungli dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Upaya Perbaikan Diharapkan
Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan agar lebih transparan dan akuntabel. Pelayanan publik seharusnya memberikan kemudahan, bukan menambah beban masyarakat melalui praktik yang tidak semestinya.
(TIM MEDIA JARINGAN PPWI)









Tinggalkan Balasan