Berdasarkan keterangan medis dan keluarga, pelaku diduga mengalami depresi berat akibat persoalan keluarga dan tekanan psikologis yang berkepanjangan.
“Pihak keluarga membenarkan bahwa NK sering menunjukkan perilaku tidak wajar sebelumnya akibat kondisi mental yang tidak stabil,” tambahnya.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, Polsek Margoyoso mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan pihak korban dan keluarga pelaku. Hasilnya, korban menyatakan bersedia memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan laporan tersebut ke ranah hukum.
“Kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Kedua belah pihak sepakat melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pertimbangan kemanusiaan terhadap kondisi kejiwaan NK,” tegas AKP Joko Triyanto.
Pengawasan Ketat Pihak Keluarga
Pasca-kesepakatan damai, NK dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan medis dan pengawasan lebih lanjut. Polisi meminta pihak keluarga untuk memberikan pendampingan psikologis yang intensif guna mencegah terjadinya perbuatan serupa di masa mendatang.
Langkah respons cepat Polsek Margoyoso ini menjadi bukti penerapan keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aspek kemanusiaan dan kondisi khusus pelaku di lapangan.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan