Kuasa hukum korban, yang terdiri dari Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., Satriawan, S.H., M.H., dan Tri Surono, S.H., menyatakan telah menerima kuasa penuh dari para korban. Dalam proses peradilan, dua orang yakni Bambang Supriyadi dan Mas Odi telah divonis masing-masing empat dan lima bulan penjara. Namun, masih terdapat tiga nama dalam status Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang hingga kini belum jelas keberadaannya.
“Kami mempertanyakan kejelasan status DPS ini. Apa dasar hukumnya dan berapa lama seseorang bisa berada dalam daftar itu?” ujar Satriawan saat diwawancarai media pada Kamis (13/04/2025). Ia juga menyayangkan kurangnya respons dari Polres Klaten terhadap permintaan gelar perkara.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, tim kuasa hukum kemudian mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Jawa Tengah. Polda kemudian memfasilitasi permintaan tersebut dengan menghadirkan penyidik Irwasda, Irwasum, Wasidik, dan Propam.
Menurut Satriawan, insiden ini dipicu oleh konflik internal antara dua kelompok masyarakat, yaitu Panggung 16 dan Panggung 17. Ia menduga kuat bahwa penyerangan terhadap korban melibatkan aktor intelektual yang memprovokasi massa.
“Pelaku tidak mengenal korban secara pribadi, tapi bisa mendatangi rumah korban secara kolektif. Ini jelas ada yang mengatur,” ujarnya.
Dr. Wilpan Pribadi juga menekankan bahwa bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan lebih dari dua tersangka. Ia menambahkan bahwa beberapa CCTV di lokasi kejadian dirusak, sementara sebagian lainnya dijadikan alat bukti.
“Secara hukum, dua alat bukti seperti keterangan saksi dan CCTV seharusnya cukup untuk menetapkan status hukum para DPS.”
Ia berharap gelar perkara yang digelar di Polda Jawa Tengah bisa menjadi langkah awal untuk mengungkap provokator sebenarnya.
“Kami meminta Polres Klaten bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Ini demi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Salah satu korban, Haryono, menyampaikan harapan besar agar pihak kepolisian segera mengungkap siapa dalang utama di balik pengeroyokan tersebut.
(Arief/NS/Red)









Tinggalkan Balasan