Kriminalisasi Hogi Sleman: Potret Buruk Hukum Indonesia

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta – Tragedi kriminalisasi Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, kini menjadi diskursus nasional yang mengungkap persoalan substantif dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Hogi, yang berupaya melindungi istrinya dari aksi penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pelaku, sebuah keputusan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai keriuhan kasus ini hanyalah puncak dari “gunung es” persoalan hukum di tanah air. Menurutnya, kasus Sleman bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan refleksi dari mentalitas aparat yang telah mendarah daging.

Puncak Gunung Es Ketidakadilan

Wilson Lalengke, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI, menegaskan bahwa kriminalisasi dalam berbagai varian telah menjadi fenomena sehari-hari.

Bacaan Lainnya

“Masalah di Sleman itu hanyalah titik kecil di permukaan. Fenomena ini sistemik, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga meja hijau,” ungkap Wilson, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Vonis 1,5 Tahun di Mega Skandal Jiwasraya

Ia meyakini jika dilakukan penelitian jujur, sebagian besar penghuni penjara saat ini bisa jadi merupakan korban rekayasa hukum. Polisi dan jaksa seringkali menggunakan pasal-pasal “pengunci” agar perkara tetap melaju ke persidangan, yang kemudian diamini oleh majelis hakim tanpa pertimbangan nurani.

Lima Motif di Balik Penyimpangan Aparat

Wilson membedah lima faktor utama yang melandasi “mentalitas sakit” oknum penegak hukum di Indonesia:

Motif Ekonomi (Cuan): Penggunaan “pedang hukum” sebagai instrumen pemerasan telah menjadi rahasia umum. Wilson menyoroti indikasi pemaksaan ganti rugi berbalut tali asih dalam kasus Hogi sebagai potensi motif finansial oknum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating