Mengejar Prestasi & Jabatan: Kinerja aparat sering diukur secara kuantitatif. Semakin banyak warga yang ditangkap dan diproses hukum, semakin dianggap berprestasi, tanpa mempedulikan aspek pelayanan dan perlindungan.
Dendam Pribadi: Faktor ini sering menimpa wartawan atau aktivis. Wilson mencontohkan kasus vonis 18 tahun terhadap lansia berinisial CSF (75) di PN Serang, yang diduga berlatar belakang kolusi dan dendam pribadi oknum.
Motif Politik: Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam aktivis dan lawan politik melahirkan label “partai coklat” yang mencederai netralitas institusi Polri.
Campuran Berbagai Motif: Seringkali kriminalisasi terjadi karena perpaduan antara nafsu uang, ambisi jabatan, dan dendam yang berkarat di hati oknum.
Krisis Etika Deontologi
Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia dinilai mengalami krisis Etika Deontologi—teori kewajiban moral yang dicetuskan Immanuel Kant. Aparat sering melupakan kewajiban moral untuk bertindak benar demi kebenaran itu sendiri, dan justru terjebak dalam pragmatisme yang menghalalkan segala cara.
“Hukum yang seharusnya menjadi nurani masyarakat telah berubah menjadi instrumen birokrasi yang dingin dan membunuh kemanusiaan,” tegas Wilson. Kasus Hogi dianggap sebagai bukti matinya logika nurani, di mana seseorang yang menjalankan tugas moral melindungi keluarga justru dianggap kriminal.
Desakan Reformasi untuk DPR RI
Wilson mendorong agar DPR RI tidak hanya fokus pada teknis pasal dalam kasus Hogi, tetapi berani melakukan pembenahan mentalitas institusi Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman secara menyeluruh.
“Jangan hanya melihat permukaan di Sleman. Masalah utamanya adalah penyakit mentalitas institusi yang kronis,” jelasnya. Tanpa reformasi mendasar, keadilan di Indonesia hanya akan menjadi fatamorgana di tengah dominasi kepentingan pribadi dan golongan.
(TIM/Red)









Tinggalkan Balasan