Kritik Gelar Akademik Polri di Kasus Hogi

Abah Sofyan
Ilustrasi Gelar Akademik dan Penegakan Hukum - Foto AI

Menurut Wilson, kasus ini mencerminkan masalah sistemik dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia.

“Jika gelar diperoleh tanpa proses substansial, ia hanya menjadi topeng akademik yang menutupi kekosongan intelektual. Ini mencederai kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum,” tambah alumnus Lemhannas RI tahun 2012 tersebut.

Antara Simbol Akademik dan Realitas Hukum

Secara filosofis, penggunaan gelar akademik di lingkungan Polri seharusnya menjadi jaminan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional. Namun, Wilson mengingatkan pandangan filsuf Jean Baudrillard mengenai simulacra, di mana tanda atau simbol kehilangan makna aslinya. Gelar hukum yang tidak disertai penguasaan hukum hanya akan menjadi bayangan tanpa realitas.

Dugaan pelanggaran oleh pejabat Polresta Sleman, yang kini telah dinonaktifkan menyusul hasil audit Itwasda Polda DIY, memperkuat argumen bahwa pengawasan internal harus diperketat. Gelar akademik tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kelemahan profesionalisme dalam penyidikan.

Bacaan Lainnya

Urgensi Reformasi Pendidikan Hukum

Kasus Hogi di Sleman dianggap sebagai momentum penting untuk mereformasi sistem pendidikan dan rekrutmen di tubuh Polri. Wilson Lalengke mendesak agar universitas tidak menjadikan ijazah sebagai komoditas bisnis, dan aparat tidak memamerkan gelar tanpa tanggung jawab moral.

“Kebenaran tidak bisa ditegakkan dengan kepalsuan. Integritas adalah fondasi negara hukum,” tegas lulusan pascasarjana dari Birmingham University dan Utrecht University tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat kini lebih menilai aparat berdasarkan integritas dan keberanian menegakkan keadilan, bukan sekadar rentetan gelar di papan nama.

Mengembalikan Makna Gelar

Sebagai catatan penutup, integritas akademik dan hukum adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Penegakan hukum yang benar membutuhkan pengetahuan mendalam dan nurani yang bersih. Kasus Hogi diharapkan menjadi pengingat kolektif bagi seluruh elemen bangsa untuk mengembalikan makna gelar kepada substansinya: yakni ilmu yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan keadilan.

Wilson Lalengke berpesan agar setiap pemegang gelar akademik menjadikannya sebagai komitmen hidup untuk menjaga martabat bangsa.

“Pada akhirnya, bukan gelar yang akan diingat rakyat, melainkan kontribusi nyata kita dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating