Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Ditangkap Polisi

Abah Sofyan

Pelaku diketahui berinisial DS (19), seorang buruh pabrik asal Kabupaten Banyumas yang telah bekerja di Jepara selama lima bulan. Menurut keterangan pihak kepolisian, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dan seorang temannya.

“Pelaku melahirkan bayinya sendiri pada Rabu malam (16/04/2025) sekitar pukul 20:00 WIB di kamar kos, lalu membuangnya sekitar pukul 23:00 WIB karena takut kehamilannya diketahui orang lain,” jelas Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, saat konferensi pers, Jumat (18/04/2025).

Penemuan barang bukti berupa kertas garansi magic com di dalam kardus bayi menjadi petunjuk awal penyelidikan. Polisi menelusuri rumah kos di sekitar lokasi dan menemukan sprei dengan motif identik dengan sarung bantal yang digunakan membungkus bayi. DS akhirnya diringkus saat hendak pulang ke Banyumas melalui tol Demak menggunakan mobil travel.

Kini pelaku ditahan di Polres Jepara dan dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Sumber Humas Jepara

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating