Desak Kapolda Jateng Turun Tangan
Atas temuan ini, Johanes Krisnantoro secara resmi memohon kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap integritas anggota Polsek Boja. Muncul dugaan adanya oknum yang “bermain” atau melindungi aktivitas ilegal tersebut sehingga laporan masyarakat tidak diindahkan.
Secara hukum, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
“Kami meminta transparansi. Jangan sampai aparat penegak hukum justru menjadi penghambat dalam pemberantasan mafia BBM yang merugikan rakyat kecil,” pungkas Johanes.
(TIM/Red)








Tinggalkan Balasan