Jakarta – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencoreng dunia pembiayaan nasional. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Kota Bekasi diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sekaligus merugikan konsumennya.
Kasus ini bermula dari Budi Syahputra, S.Sos., yang tercatat sebagai debitur aktif di Mandiri Finance. Ia mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama tiga bulan. Kendaraannya, dengan nomor polisi B 1200 CZX, saat itu sedang digunakan oleh keponakannya.
Pada Minggu, 15 September, empat orang debt collector mendatangi keponakan Budi di sebuah ruko. Mereka mengaku sebagai perwakilan dari Mandiri Finance dan mengajak keponakan Budi ke kantor cabang MTF Yogyakarta, dengan alasan untuk mencari solusi penyelesaian tunggakan. Namun, sesampainya di lokasi, kendaraan justru ditahan, dan sedikitnya delapan orang debt collector turut terlibat dalam proses tersebut.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa kendaraan hanya dapat diambil kembali apabila seluruh sisa angsuran dilunasi. Di bawah tekanan, keponakan Budi bahkan dipaksa menandatangani dokumen yang menyatakan penyerahan kendaraan secara “sukarela”.
Tinggalkan Balasan