Menari di Antara Ranjau: Strategi Media Menghadapi Pasal Penghinaan Pemerintah di Era KUHP Baru

Abah Sofyan
Ilustrasi Sang Jurnalis - Foto AI

Investigasi Indonesia

Editorial – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 240 dan Pasal 241, telah mengubah lanskap kebebasan pers di Indonesia. Bagi awak media, pasal ini sering diibaratkan sebagai “ranjau darat”—tak terlihat di permukaan, namun bisa meledak kapan saja jika salah langkah.

Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghina pemerintah (Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri) yang berakibat kerusuhan, maupun sekadar penyerangan harkat martabat. Bagi jurnalis, risiko terbesar mengintai pada Pasal 241, yakni menyebarluaskan materi penghinaan tersebut melalui sarana teknologi/media.

Lantas, apakah jurnalis harus berhenti mengkritik? Tentu tidak. Pers tetaplah watchdog demokrasi. Namun, strategi pemberitaan harus berevolusi. Berikut adalah bedah pasal dan strategi “survival” agar karya jurnalistik wartawan kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Memahami Anatomi “Sang Monster”

Sebelum menyusun strategi, wartawan perlu memahami terlebih dahulu unsur hukum yang dihadapi. Pasal 240 memiliki unsur kunci:

Objek: Pemerintah yang sah (Presiden, Wapres, dan Menteri). Lembaga lain (seperti DPR/MK) diatur pasal berbeda.

Sifat: Delik Aduan (Klacht Delict). Polisi tidak bisa memproses tanpa laporan tertulis langsung dari pimpinan lembaga tersebut.

Inti Perbuatan: Menyerang kehormatan atau harkat martabat.

Pembeda Fatal: Kritik vs Penghinaan

Di sinilah letak “zona selamat” bagi media. Penjelasan KUHP memberikan garis demarkasi:

Penghinaan: Menyerang fisik, sifat pribadi, atau kehidupan personal pejabat dengan kata-kata kasar/makian (contoh: “Menteri Bodoh”, “Presiden Gila”).

Kritik: Pendapat yang menyerang kebijakan atau kinerja, disertai alasan, fakta, dan bertujuan untuk kepentingan umum.

5 Strategi Jurnalis Agar Terhindar dari Delik

Agar berita tajam tidak menjadi tumpul karena sensor mandiri, namun tetap aman dari jerat pidana, insan pers dapat menerapkan 5 langkah taktis ini:

Ubah “Kata Sifat” Menjadi “Kata Data”

Jurnalis harus menghindari penggunaan kata sifat yang subjektif dan berpotensi dianggap menyerang personal. Biarkan data yang “berbicara”.

Jangan Tulis: “Kebijakan Menteri X sangat bodoh dan menyengsarakan rakyat.” (Rawan Pasal 240).

Tulis: “Data BPS menunjukkan kebijakan Menteri X mengakibatkan penurunan daya beli sebesar 15% dan peningkatan angka kemiskinan di 3 provinsi.” (Kritik Berbasis Fakta – Aman).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating