“Kalau ada pemutihan, tolong personil ditambah. Ini nunggu kelamaan!”
Bukti ulasan klik https://maps.app.goo.gl/83S7k4Dio98sKJx18
Selain dalam ulasan Google beberapa keluhan juga muncul dalam komentar dalam postingan Facebook yang terkait dengan Samsat Demak.
Dugaan Praktik Percaloan di Samsat Demak
Dugaan praktik percaloan ini bukan hal baru. Beberapa warga dengan tegas menyatakan lebih mudah mengurus lewat calo ketimbang jalur resmi, karena prosesnya lebih cepat dan tanpa antrian. Ini menunjukkan kemungkinan adanya pembiaran dari oknum dalam institusi terkait, yang jelas-jelas melanggar hukum.
Tuntutan Warga dan Harapan Publik
Warga mendesak Bupati Demak dan Gubernur Jawa Tengah agar segera menindak tegas pelayanan bobrok ini. Jika tidak ada perbaikan sistem dan pengawasan, bukan hanya kepercayaan publik yang rusak, tapi juga citra Demak sebagai “Kota Wali” akan tercoreng oleh cap negatif sebagai “Kota Calo”.
Sementara Kasatlantas Polres Demak, AKP Thoriq Aziz,S.T.K.,S.I.K.,S.H.,M.H., memberikan jawaban singkat ketika dimintai keterangan oleh awak media melalui pesan whatsapp terkait keluhan dan aduan netizen melalui ulasan Google.
“Terima kasih, sebagai masukan buat kami untuk memperbaiki pelayanan,” jawab Kasatlantas, Jum’at (18/04/2025).
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana Terkait Calo dan Pelayanan Publik Buruk
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 18: Pelaksana layanan wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.
Pasal 54: Masyarakat berhak mengadukan pelayanan buruk kepada Ombudsman atau aparat penegak hukum.
KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan dan Penipuan
Pelaku percaloan yang memungut biaya di luar ketentuan bisa dikenai pidana penjara maksimal 9 tahun.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti adanya pungli oleh oknum ASN atau aparat, maka dapat dijerat pasal korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan