Cilacap Jawa Tengah – Berawal dari laporan warga yang merasa resah, Tim Gabungan Polresta Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kroya, Kamis malam (17/4/2025).
Penggerebekan dilakukan di rumah milik SRS (56), warga setempat, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran miras tanpa izin. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Polresta Cilacap, Ipda Deny Achmad Saefulloh, dan melibatkan personel dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Unit Reskrim Polsek Kroya, serta Satpol PP.
Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang akhir pekan dan libur panjang, guna mencegah gangguan kamtibmas yang kerap terjadi akibat konsumsi alkohol.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan total 55 botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang langsung diamankan ke Mapolresta Cilacap sebagai barang bukti,” ujar IPDA Galih.
Pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras, Sawono Rusdi Saputro, telah dipanggil ke Polresta Cilacap untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan