Sragen, Jawa Tengah – Jajaran kepolisian terus mengintensifkan Operasi Pekat Polres Sragen guna menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadan, di mana yang terbaru seorang warga Kecamatan Tangen berinisial S (58) berhasil diamankan karena kedapatan menjual minuman keras ilegal pada Senin (23/2/2026). Penindakan ini dilakukan oleh Sat Samapta Polres Sragen sebagai respons atas keresahan warga terhadap peredaran alkohol tanpa izin di lingkungan pemukiman.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan miras jenis ciu yang dinilai meresahkan karena menyasar berbagai kalangan, termasuk remaja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Dalmas Ipda Marsudi Tatar Sriyono melakukan penyelidikan intensif di wilayah Dukuh Gupakwarak, Kecamatan Tangen.
Baca juga: Tiga Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara Ditangkap
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat botol besar ciu ukuran 1,5 liter, tiga botol bir Angker, serta satu botol bir Singaraja. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperdagangkan secara ilegal tanpa dokumen perizinan resmi.
Ancaman Pelanggaran Perda Sragen
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Samapta AKP Supriyanto, menegaskan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.















Tinggalkan Balasan