Bandung Barat, Jawa Barat – Sikap tidak kooperatif dan tertutup dipertontonkan oleh jajaran pejabat elit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya indikasi kelebihan bayar miliaran rupiah, sejumlah instansi terkait diduga memilih “tutup mulut” alias bungkam saat dikonfirmasi.
Penelusuran redaksi terkait temuan BPK di Bandung Barat (Nomor: 21.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025) mencatat sejumlah kejanggalan serius di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan tersebut mencakup kelebihan bayar proyek, honorarium tak sesuai aturan, hingga dana desa yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi investigasiindonesia.co.id telah melayangkan lima surat konfirmasi tertulis secara serentak pada 11 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKAD, hingga Inspektorat Daerah KBB. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan berlalu (Selasa, 17/3/2026), tidak ada satu pun pejabat yang berani memberikan klarifikasi publik terkait progres pengembalian uang negara tersebut.
Dari data LHP BPK yang dikantongi redaksi, temuan paling fantastis berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada 12 paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan senilai lebih dari Rp 4,3 Miliar (Rp4.311.063.801,19) lantaran pengerjaan tidak sesuai kontrak.
Kebocoran anggaran juga terjadi di ranah elit birokrasi. BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), narasumber, dan moderator di lingkungan Sekretariat Daerah KBB dengan total mencapai lebih dari Rp 510 Juta. Sementara di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tercatat ada kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS senilai Rp 417 Juta, ditambah penatausahaan aset tanah Pemkab yang dinilai masih amburadul.
Sektor pendidikan pun tak luput dari rapor merah BPK. Dinas Pendidikan KBB tercatat menelan kelebihan bayar kumulatif sebesar Rp 108 Juta atas proyek pemeliharaan SDN Lembang dan empat paket pekerjaan gedung lainnya akibat kurangnya kecermatan pengawasan volume pekerjaan di lapangan.
Lebih memprihatinkan lagi, pengawasan internal di tingkat desa juga tampak lemah. Tercatat sebanyak 68 desa di Kabupaten Bandung Barat dilaporkan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
Sikap bungkam dari para Kepala Dinas hingga Inspektorat KBB selaku aparat pengawas internal memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah kelebihan bayar miliaran rupiah tersebut sudah disetorkan kembali secara utuh ke Kas Daerah, atau justru dibiarkan menguap begitu saja hingga berpotensi merugikan keuangan negara? Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran tindak pidana korupsi.















Tinggalkan Balasan