Pejabat Bandung Barat Diduga Memilih Bungkam Soal Temuan BPK

Abah Sofyan
Tanda bukti penerimaan surat konfirmasi redaksi - Foto: Dok. Redaksi Media Investigasi Indonesia

Edukasi Hukum: Konsekuensi Hukum Mengabaikan LHP BPK

Sikap abai terhadap temuan BPK bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.

Wajib Dikembalikan: Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan wajib memberikan jawaban/penjelasan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Ancaman Pidana: Jika dalam batas waktu 60 hari pihak ketiga (rekanan) atau pejabat terkait tidak mengembalikan kelebihan bayar (kerugian negara) tersebut ke Kas Daerah, maka statusnya dapat berubah menjadi temuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) berhak masuk untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan atau perbuatan memperkaya diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara (UU Tipikor No. 20 Tahun 2001).

Catatan Redaksi: Transparansi adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Sikap alergi pejabat KBB terhadap konfirmasi media justru memperburuk citra birokrasi di mata publik. Uang miliaran rupiah yang jadi temuan BPK adalah uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak. Masyarakat berhak tahu, kemana uang itu mengalir dan apakah sudah dikembalikan ke kas daerah! Redaksi menantang keberanian Pj Bupati dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengambil langkah tegas atas potensi kebocoran anggaran ini.

Bacaan Lainnya

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating