“Kalau ada laporkan ke saya dan saya akan tindak tegas, tapi kalau tidak ada saya harap jangan memberikan info yang tidak benar, suwun,” tutup Kapolres.
Dengan adanya aduan kedua dari pelapor yang sama, tentunya kita semua berharap ada perubahan yang lebih baik di lingkungan Samsat Pemalang dalam kegiatan pelayanan publik termasuk di Samsat Keliling dan berharap ada perhatian yang lebih serius dari tingkat yang lebih tinggi.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
Dugaan pungli oleh petugas pelayanan publik diatur dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai: Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dipidana maksimal 6 tahun penjara.”
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e: PNS atau penyelenggara negara yang menerima atau meminta suap dapat dikenai pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan