Semarang, Jawa Tengah – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik tambang ilegal Jawa Tengah yang beroperasi di dua titik berbeda, yakni Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem lingkungan serta menyelamatkan potensi pendapatan negara yang hilang akibat aktivitas tanpa izin tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/2/2026), Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya pengerukan lahan ilegal menggunakan alat berat.
“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi hak-negara dan memberikan kepastian hukum bagi warga terkait dampak kerusakan lingkungan,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Ultimatum Agus Flores: Bersihkan Tambang Ilegal Boyolali
Modus Penataan Lahan di Boyolali
Di Desa Karanggeneng, Boyolali, polisi meringkus tersangka berinisial S (47). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus penataan lahan untuk menambang tanah urug secara ilegal. Meski baru beroperasi selama enam hari, aktivitas ini telah menghasilkan 449 ritase material dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta.
Dari lokasi Boyolali, petugas menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase sebagai barang bukti.















Tinggalkan Balasan