“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 untuk setiap batch narkotika yang berhasil didistribusikan sesuai arahan atasannya,” tambah AKBP Mega.
Ancaman Pidana Berat
Saat ini, DTR beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, timbangan digital, dan plastik klip telah diamankan di Mapolda Jateng. Polisi masih melakukan pengembangan intensif guna memutus rantai jaringan ini dan memburu keberadaan pelaku S.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan