“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 untuk setiap batch narkotika yang berhasil didistribusikan sesuai arahan atasannya,” tambah AKBP Mega.
Ancaman Pidana Berat
Saat ini, DTR beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, timbangan digital, dan plastik klip telah diamankan di Mapolda Jateng. Polisi masih melakukan pengembangan intensif guna memutus rantai jaringan ini dan memburu keberadaan pelaku S.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Analisis Hukum Narkotika:
Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para kurir maupun pengedar yang kedapatan menguasai narkotika golongan I dalam jumlah besar (di atas 5 gram) terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Penegakan hukum yang tegas oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng menjadi instrumen krusial dalam memutus rantai pasokan bahan haram ini guna melindungi generasi bangsa dari dampak destruktif zat adiktif.
(Humas/Red)















Tinggalkan Balasan