Kapuas, Kalimantan Tengah – Eskalasi ketegangan terkait konflik lahan masyarakat adat Dayak kembali memanas di wilayah hukum Polres Kapuas, tepatnya di areal konsesi PT Asmin Bara Barunang (ABB). Langkah kepolisian dalam menangani aksi aliansi masyarakat adat tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai lebih cenderung menjadi pelindung bagi kepentingan korporasi besar dibandingkan mengayomi hak-hak warga asli yang memperjuangkan tanah ulayat mereka.
Ketegangan ini bermula dari tuntutan masyarakat adat Dayak atas lahan leluhur yang diduga diserobot oleh aktivitas pertambangan. Alih-alih mengedepankan mediasi yang menghormati hukum adat, kehadiran aparat di lapangan justru dirasakan intimidatif oleh warga. Penggunaan dalih menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) sering kali dijadikan tameng untuk membatasi ruang gerak masyarakat adat yang menuntut keadilan.
Sorotan Terhadap Netralitas Institusi Polri
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras pola penanganan konflik agraria yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif kepolisian dalam membentengi perusahaan dari tuntutan rakyat merupakan bentuk penyimpangan fungsi institusi yang sangat mengkhawatirkan bagi demokrasi Indonesia.
“Apakah gaji polisi dibayar oleh rakyat atau oleh PT ABB? Jika polisi hanya berfungsi sebagai ‘backing’ atau satpam elit korporasi, maka lebih baik lepas seragam negara dan ganti dengan seragam sekuriti perusahaan!,” tegas Wilson Lalengke pada Selasa (10/3/2026).
Aparat penegak hukum di Kapuas dan Kalimantan Tengah didesak untuk menyadari bahwa mereka adalah abdi negara, bukan abdi pemodal. Membiarkan korporasi mengeruk kekayaan alam sambil diduga menindas warga lokal merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
















Tinggalkan Balasan