Investigasi Indonesia
Kudus, Jawa Tengah – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani Kasus Melawan Petugas Polisi yang melibatkan empat pemuda di perempatan Traffic Light Matahari, Desa Panjunan, Kabupaten Kudus. Para pelaku diamankan setelah nekat merebut paksa barang bukti sepeda motor dari atas mobil patroli saat razia petasan dan knalpot brong pada Jumat (20/03/2026) dini hari.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku yang ditangkap adalah AR (31), MSL (18), SA, dan ZA (23). Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator lapangan hingga penyulut petasan yang memicu kericuhan di lokasi kejadian.
“Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas saat melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (21/03/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diketahui bertindak sebagai koordinator yang mengumpulkan dana dari pedagang Pasar Bitingan untuk membeli petasan secara daring. Sementara itu, MSL berperan menggerakkan massa pemotor dan memimpin aksi perlawanan saat petugas menyita kendaraan Yamaha RX King yang digunakan untuk aksi blayer.
Kronologi insiden bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat para pelaku menyalakan petasan dan melakukan aksi bising di jalanan umum. Petugas yang datang membubarkan massa sempat mendapat perlawanan sengit sekitar pukul 04.00 WIB, di mana massa mencoba menurunkan kembali motor yang sudah diamankan petugas ke dalam mobil patroli.
AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang menghalang-halangi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kudus.
“Tindakan melawan petugas Polisi yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi aktivitas berbahaya yang merusak situasi kondusif di masyarakat.










Tinggalkan Balasan