Menyasar Kalangan Remaja
Fakta yang cukup memprihatinkan terungkap saat proses interogasi. Tersangka mengaku telah berhasil menjual sekitar 1.000 butir atau 10 boks Trihexyphenidyl sebelum akhirnya tertangkap. Ironisnya, mayoritas pembeli obat-obatan berbahaya tersebut adalah kalangan remaja di wilayah Sragen.
“Ini menjadi perhatian serius kami karena penyalahgunaan obat berbahaya sudah mulai merambah kelompok usia muda yang sangat rentan. Kami masih mendalami jalur distribusi dan memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dikirim ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Sragen.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu adalah perbuatan pidana berat. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), yang mengatur sanksi penjara bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal. Peraturan ini diperkuat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kesehatan yang mengancam nyawa publik.
Catatan Redaksi: Redaksi mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak remaja di lingkungannya. Peredaran obat keras seperti Trihexyphenidyl tanpa resep dokter sangat berbahaya bagi kesehatan saraf dan mental. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi transaksi obat-obatan mencurigakan di lingkungan Anda.
(Red)















Tinggalkan Balasan