“Melalui langkah tegas ini, setidaknya 10.779 jiwa berhasil kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Pemusnahan dan Pengawasan Ketat
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kapolresta juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada malam hari, guna menghindari keterlibatan dalam aksi tawuran, balap liar, maupun pesta miras.
Kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli berkelanjutan demi menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa mendatang.
Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Obat Keras dan Miras
Secara yuridis, peredaran obat keras tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 dan 436 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda miliaran rupiah. Sementara itu, penjualan minuman beralkohol tanpa izin melanggar Pasal 300 KUHP (terkait penyediaan minuman yang memabukkan) serta berbagai Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian miras, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana kurungan bagi para pelanggar.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data resmi Kepolisian Resor Kota Tangerang guna memberikan informasi transparan dan edukasi bagi publik terkait penegakan hukum di wilayah Tangerang.
(Red)
















Tinggalkan Balasan