Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Boyolali.
“Mari kita bangun Boyolali yang aman, damai, dan taat hukum bersama,” tutup AKP Arif.
penganiayaan dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.
- Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran ini diancam hukuman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
- Pasal 34: Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis.
- Setiap orang yang menjadi korban kekerasan, termasuk anak, berhak mendapatkan bantuan hukum.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.
(Naniek/Red)
Tinggalkan Balasan