Merespons informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Fritsel G. Sitohang, langsung melakukan pengintaian. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas menyergap seorang pria mencurigakan berinisial Zainuddin Lubis (41) di lokasi.
“Dari tangan Zainuddin, kami menyita 0,32 gram sabu. Ia mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Riki Sinaga (DPO) untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap petugas di lapangan.
Pancing Bandar Keluar
Tidak puas hanya menangkap pemakai, polisi melakukan pengembangan dengan strategi undercover buy. Zainuddin diarahkan untuk memesan kembali sabu seberat satu gram kepada sang bandar melalui ponsel.
Pancingan berhasil. Tak lama kemudian, seorang kurir bernama Sopian Krisnuddin Rindu Putra Sinaga (25) datang mengantarkan pesanan menggunakan sepeda motor. Ia langsung disergap di depan gudang kelapa sawit dengan barang bukti 1,13 gram sabu.
Bandar Utama Diringkus di Rumah
Nyanyian Sopian membawa polisi ke target berikutnya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Josua Gultom (26). Tanpa buang waktu, tim opsnal menggerebek kediaman Josua di Huta II Nagori Jawa Tonga II.
Dalam penggeledahan di rumah Josua, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar, yakni timbangan digital, uang tunai hasil penjualan, dan enam paket sabu seberat 1,02 gram.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J. Purba, menegaskan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukti kami tidak main-main. Kami apresiasi keberanian warga yang melapor. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Jangan beri ruang bagi narkoba di Simalungun,” tegas AKP Verry.
(Yuni)









Tinggalkan Balasan