Simalungun, Sumatera Utara – Upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkoba di Simalungun terus digencarkan oleh aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menangkap seorang pria berinisial D.F.H (45) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
Pria paruh baya tersebut diringkus di kawasan Kampung Dalam pada Selasa (31/3/2026) sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digerebek oleh petugas, warga Pekan Tanah Jawa ini tengah duduk di depan rumah seorang warga sembari menunggu kedatangan calon pembeli barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para mafia dan pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Kampung Dalam. Berbekal laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi agar target tidak melarikan diri,” ujar AKP Verry dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).
Proses penangkapan di lokasi kejadian sempat diwarnai dengan aksi penghilangan jejak. Menyadari dirinya telah dikepung oleh petugas berseragam preman, tersangka D.F.H panik dan secara refleks membuang sebuah kotak rokok merek Surya ke tanah.
Namun, kejelian dan kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya licik tersangka. Saat diperiksa, kotak rokok yang dibuang tersebut rupanya difungsikan sebagai wadah penyimpanan narkotika yang siap edar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 klip plastik sedang dan 8 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 4,18 gram. Selain itu, turut diamankan puluhan plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 410.000, serta sebuah ponsel cerdas merek Redmi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, D.F.H mengaku mendapatkan pasokan kristal putih tersebut dari seorang pria berinisial R yang juga merupakan warga setempat. Saat ini, D.F.H beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Simalungun, sementara penyidik terus memburu pemasok utama dalam jaringan ini.















Tinggalkan Balasan