Baca juga: Matel Stop Paksa Mobil Picu Kecelakaan
Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelapor tengah dikepung oleh dua orang terduga debt collector. Polisi segera mengambil tindakan tegas dengan melindungi pelapor dan memberikan peringatan keras kepada para oknum tersebut agar menghentikan tindakan koersif yang melanggar prosedur hukum.
Edukasi Hukum dan Penertiban
Aparat memastikan sepeda motor milik pelapor dikembalikan dan mengawal korban hingga aman untuk melanjutkan perjalanan. Sementara itu, para oknum debt collector diberikan pembinaan dan pengarahan agar mematuhi aturan penarikan kendaraan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui aksi pencegatan di jalan raya.
Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami hadir untuk menjamin rasa aman. Segala bentuk perampasan kendaraan di jalan adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Kapolsek.
Imbauan Kamtibmas Melalui Layanan 110
Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara laporan masyarakat dan kesiapsiagaan polisi dapat mencegah tindak kriminalitas. IPTU Irruandy mengimbau warga agar tidak ragu menggunakan fasilitas Call Center 110 jika mengalami ancaman serupa.
“Layanan 110 adalah kanal tercepat bagi warga untuk mendapatkan perlindungan. Polri akan selalu merespons demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. Penanganan kejadian di kawasan Mardigrass tersebut berakhir dengan situasi terkendali dan aman.









Tinggalkan Balasan