Langkah ini dipandang sebagai salah satu opsi strategis pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola kepolisian agar lebih selaras dengan sistem demokrasi serta supremasi sipil.
Penolakan Keras dari Kapolri Listyo Sigit
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian ini memicu reaksi keras dari internal kepolisian. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan keberatannya atas usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Jenderal Listyo Sigit menilai bahwa mengubah kedudukan Polri dari bawah Presiden menjadi di bawah kementerian berisiko melemahkan institusi, negara, bahkan wibawa presiden sendiri. Ia menegaskan lebih baik dicopot dari jabatannya daripada harus melihat Polri kehilangan independensi koordinasinya langsung di bawah kepala negara.
“Saya menolak polisi di bawah kementerian. Saya menganggap hal itu sama saja dengan melemahkan institusi Polri dan negara. Jika pilihannya adalah institusi di bawah menteri, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegas Listyo Sigit di hadapan Anggota Komisi III DPR, Senin (26/1).
Menuju Babak Baru Reformasi Polri
Perbedaan pandangan antara para tokoh kritis, sikap terbuka Presiden Prabowo, dan penolakan keras Kapolri menandakan bahwa isu transformasi kepolisian akan menjadi diskursus panjang di masa kepemimpinan ini. Masyarakat kini menanti sejauh mana komitmen pemerintah dalam menata ulang institusi Polri demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
(Kon/Red)
















Tinggalkan Balasan