Rating 2,6 di Google Maps, Samsat Balaraja Disorot Tajam

Abah Sofyan
Kumpulan Ulasan Negatif Warga Untuk Samsat Balaraja - Foto: Screenshot Google Maps

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Praktik dugaan pungli di Samsat Balaraja kini menjadi sorotan tajam publik setelah gelombang ulasan negatif warga membanjiri laman Google Maps dengan rating rendah hanya 2,6 bintang. Sejumlah warga secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas prosedur pelayanan yang dianggap berbelit-belit, biaya tambahan tanpa kuitansi resmi, hingga perilaku oknum petugas yang dinilai tidak profesional.

Berdasarkan pantauan redaksi, keluhan warga mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari cek fisik kendaraan, pengurusan pajak, hingga proses cabut berkas yang biayanya melambung jauh di atas tarif resmi (PNBP).

Jeritan Warga: Dipersulit Jika Tak Bayar

Salah satu ulasan dari akun Bidamaulidia mengungkapkan kekesalannya karena dimintai uang sebesar Rp130.000. Karena menolak membayar, proses administrasi miliknya pun tidak dilanjutkan oleh oknum petugas.

Bacaan Lainnya

“Najis banget banyak pungli, dipinta 130 ribu karena enggak mau akhirnya enggak diproses,” tulisnya dalam ulasan tersebut.

Hal senada disampaikan oleh akun Dede Hidayat yang hendak membayar pajak namun terkendala KTP pemilik lama. Ia mengaku ditawari jasa “tembak KTP” dengan tarif fantastis berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000.

“Yang mudah dipersulit, bau korupnya kental,” ketusnya.

Tarif PNBP Melambung Tanpa Kuitansi

Dugaan pungutan liar juga terjadi pada layanan cabut berkas. Akun Yuliansyah mengeluhkan biaya PNBP yang seharusnya hanya Rp150.000, namun diminta membayar Rp500.000 di loket Samsat Balaraja. Selain itu, biaya cek fisik bantuan sebesar Rp100.000 dan pengambilan plat nomor Rp10.000 kerap ditagihkan kepada warga tanpa adanya kuitansi atau nota resmi sebagai bukti pembayaran.

Keluhan lain datang dari akun Zaffron by Vania Yoanda yang menyebutkan bahwa hampir setiap loket terdapat pungutan tambahan. Bahkan, oknum petugas disebut memberikan jawaban kasar saat dikonfirmasi terkait biaya-biaya tersebut.

“Petugasnya ditanya malah ngelunjak, katanya suruh beli saja plakat palsu,” tulisnya.

Budaya “Ngerti Lah” yang Meresahkan

Akun Makroni membagikan pengalaman pahitnya saat mutasi kendaraan. Ia dipaksa membayar biaya gudang, materai, dan kupon yang tidak jelas kegunaannya. Puncaknya, seorang petugas dengan nada keras membentaknya agar “mengerti” jika ingin urusannya dibantu. Praktik ini dinilai telah mendarah daging dan sangat merugikan masyarakat kecil yang ingin taat aturan.

Edukasi Hukum: Segala bentuk pungutan di luar tarif resmi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri adalah tindakan ilegal. Secara hukum, oknum petugas yang melakukan pungli dapat dijerat dengan:

Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli termasuk dalam kategori gratifikasi dan pemerasan yang diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara yang melanggar standar pelayanan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

Catatan Redaksi: Ulasan negatif di Google Maps merupakan data publik yang bersifat informatif. Redaksi mengangkat isu ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media massa sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Samsat Balaraja maupun pihak Kepolisian terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi demi keberimbangan informasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating