Samsat Ciputat Tuai Sorotan, Maraknya Dugaan Pungli dan Lambatnya Pelayanan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tangerang Selatan, Banten – Samsat Ciputat tuai sorotan warganet melalui ulasan di Google Maps. Banyak warga mengeluhkan pelayanan yang lambat, prosedur berbelit, hingga dugaan pungli yang masih terjadi.

Beberapa keluhan warga:

Pelayanan Lambat: Salah satu warga mengaku datang pukul 07.30, baru selesai pukul 11.30. “Antri cek fisik kendaraan sampai fotokopi dokumen dulu bayar Rp5.000, lama banget,” tulisnya. Proses mutasi kendaraan pun dilaporkan memakan waktu hingga tiga hari, padahal biaya harus dibayarkan di awal.

Bacaan Lainnya

Pungli Masih Ada: Beberapa warga mengungkap biaya tambahan mulai dari Rp10.000–Rp100.000 untuk berbagai urusan, meski spanduk “No Pungli” terpasang jelas. Ada juga yang menyinggung praktek selektif: aturan berpakaian ditegakkan ketat, tapi pungli tetap terjadi.

Petugas Tidak Ramah: Oknum petugas, termasuk polisi, dilaporkan emosian dan suka berdebat dengan masyarakat. Warga mengeluhkan sikap arogan ini semakin memperburuk pengalaman pelayanan.

Namun, ada kabar baik: beberapa layanan pajak kini bisa dibayar via QRIS, dan praktik pungli sempat menurun selama masa pemutihan pajak kendaraan.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Namun awak media masih terus berusaha untuk dapat berkomunikasi dengan pihak Samsat untuk mendapatkan klarifikasi dan tindaklanjutnya.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik pungli di pelayanan publik jelas melanggar hukum. Berdasarkan:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli bisa dipidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar, tergantung kerugian negara.

PP No. 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, menyatakan pungutan di luar ketentuan resmi termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dipidana.

SAMSAT Ciputat masih menghadapi tantangan besar: pelayanan lambat, prosedur mutasi rumit, dan dugaan pungli. Pengawasan ketat dan penegakan hukum diperlukan agar warga bisa menikmati layanan publik yang cepat, ramah, dan transparan.

Saran bagi masyarakat diminta untuk tidak ragu dan takut melaporkan praktik pungli melalui laman LAPOR atau laman yang disediakan pihak Samsat agar pelayanan publik bebas dari korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating