“Katanya biaya mutasi keluar satu juta, padahal menurut peraturan pemerintah cuma Rp150 ribu,” tulisnya.
Kekecewaan warga semakin dalam karena prosedur resmi seringkali dipersulit, memunculkan istilah baru di kalangan masyarakat seperti “paket bantuan”, yang diduga sebagai kedok pungli terorganisir di lingkup pelayanan publik Samsat.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan serta klarifikasi resmi dari pihak Samsat Makassar. Awak media masih berusaha untuk dapat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar (pungli) termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius dan dapat diproses hukum pidana.
TIM JARINGAN MEDIA PPWI








Tinggalkan Balasan