Pasal 423 KUHP (Pemerasan oleh Pejabat): Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk membayar, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Praktik pungli termasuk dalam kategori gratifikasi atau suap kecil yang dapat dijerat pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.
(Yuni/Red)
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan fakta aspirasi warga di platform digital dan upaya konfirmasi kepada pejabat berwenang. Kritik publik di Google Maps merupakan bentuk partisipasi warga dalam mengawasi instansi negara sesuai semangat transparansi informasi.

















Tinggalkan Balasan