Satpol PP Kota Tegal Diduga Tidak Profesional dalam Bertugas

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Pelanggaran terhadap tugas pelayanan publik ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Selain itu, pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Ancaman Pidana dan Sanksi: Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pemberhentian, serta denda administratif yang signifikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan Tindakan dari Pihak Terkait
Warga menuntut agar Pemerintah Kota Tegal dan pimpinan Satpol PP segera melakukan evaluasi menyeluruh. Diharapkan:

  • Dilakukan investigasi internal terhadap oknum petugas yang terbukti tidak melaksanakan tugas.
  • Diberikan pembinaan dan sanksi tegas kepada pelaku pungli dan pelanggaran etika.
  • Prosedur pengawasan di area publik diperketat untuk memastikan bahwa pelayanan Satpol PP sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Langkah-langkah tersebut dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban di ruang publik.

Sumber LaporGub

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating