Investigasi Indonesia
Nagan Raya, Aceh – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Krueng Nagan, Kecamatan Seunagan Timur, kian tak tersentuh hukum. Meski isu inspeksi mendadak (sidak) santer terdengar, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik; gerombolan alat berat jenis ekskavator tetap leluasa mengeruk perut bumi dan merusak ekosistem sungai, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ilegal ini seolah menantang nyali aparat penegak hukum. Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas alat berat tetap berjalan normal di bibir sungai tanpa ada hambatan berarti. Ironisnya, satu unit alat berat di lokasi Blang Lango diduga kuat dikelola oleh oknum aparatur desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum dan lingkungan.
Skandal ini semakin diperparah dengan mencuatnya pengakuan warga berinisial AL yang mengungkap adanya aroma “upeti” atau setoran rutin. Isu ini menyeret dugaan keterlibatan oknum di internal Polres Nagan Raya yang ditengarai menjadi tameng pelindung para cukong emas. Bungkamnya pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan kian mempertebal kecurigaan publik atas adanya “main mata” dalam pembiaran PETI tersebut.
Meski pemilik alat berinisial HD berdalih beroperasi di lahan pribadi melalui pembelaan singkatnya, namun fakta kerusakan di bantaran sungai tidak bisa ditutupi. Dampak nyata berupa erosi hebat dan pendangkalan Krueng Nagan kini mengancam keselamatan warga sekitar yang bergantung pada aliran sungai tersebut.
Masyarakat kini menuntut keberanian absolut dari institusi penegak hukum untuk tidak hanya melakukan sidak “panggung”, melainkan tindakan represif berupa penyitaan alat berat dan penangkapan aktor intelektual di balik perusakan lingkungan massal di Nagan Raya.
Edukasi Hukum: Delik Pembiaran dan Kejahatan Lingkungan
Pelaku dan pihak yang memfasilitasi pertambangan ilegal dapat dijerat dengan pasal berlapis yang bersifat sangat menjerat:
Izin Tambang: Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis senilai Rp100 miliar.
Delik Pembiaran: Pejabat atau aparat yang mengetahui adanya tindak pidana namun sengaja membiarkannya demi keuntungan pribadi dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan atau pasal-pasal dalam UU Tipikor jika terbukti menerima gratifikasi (setoran).
Kerusakan Ekologis: Berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, pelaku yang tindakannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(TIM/Red)















Tinggalkan Balasan