Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa Azam dalam Skandal Robot Trading Fahrenheit, Uang Disetor ke Atasan

Abah Sofyan

Lebih lanjut, terdakwa juga disebut membuat kelompok korban fiktif bernama “Kelompok Bali” bersama Oktavianus Setiawan. Mereka mencatatkan pengembalian fiktif senilai Rp 17,8 miliar, di mana Rp 8,5 miliar diterima oleh Azam.

“Menurut dakwaan, uang yang diterima Azam tidak hanya untuk pribadi, tetapi juga disetorkan kepada atasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar pengamat hukum Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H. yang hadir dalam persidangan.

Berikut rincian setoran uang hasil korupsi kepada para pejabat kejaksaan:

  • Hendri Antoro (mantan Kajari Jakbar): Rp 500 juta
  • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar): Rp 500 juta
  • Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum): Rp 300 juta
  • Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta
  • M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta
  • Baroto (Kasubsi Pratut): Rp 200 juta

Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta. Sementara Bonifasius dan Oktavianus dikenai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

Bacaan Lainnya

Setelah pembacaan dakwaan, Azam menyatakan siap melanjutkan sidang. Sementara dua terdakwa lainnya memilih mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan penyimpangan sistemik dalam penegakan hukum. Sebelumnya, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan mencatat lonjakan pelaporan pelanggaran etika hakim dan jaksa sepanjang 2024.

“Perilaku menyimpang tidak hanya terjadi di kalangan hakim, tetapi juga di kejaksaan dan kepolisian. Reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan mutlak diperlukan,” tegas Dr. Wilpan Pribadi.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating