Selanjutnya, polisi menggerebek rumah produksi uang palsu di Depok, Sleman – Yogyakarta. Di sana diamankan:
- JIP alias Joko (58), warga Magelang, sebagai desainer dan pembuat
- DMR (30), pemilik rumah sekaligus fasilitator tempat produksi
Di lokasi tersebut ditemukan:
- 500 lembar uang palsu jadi
- 1.800 lembar setengah jadi
- 480 lembar belum dipotong
- Peralatan lengkap percetakan uang palsu
Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan memproduksi sekitar 4.000 lembar uang palsu, dengan 150 lembar diperkirakan telah beredar.
“Modusnya, uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual seharga Rp30 ribu. Perbandingan 1:3. Mereka memiliki sistem produksi cukup canggih dan skema pemasaran tersembunyi,” terangnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi keberhasilan aparat. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan “3D”: Dilihat, Diraba, Diterawang, saat menerima uang.
“Ada ciri uang asli seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI. Ini tidak bisa ditiru sempurna oleh uang palsu,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 244 dan 245 KUHP tentang uang palsu
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada:
“Jangan ragu menolak atau melapor jika menerima uang mencurigakan. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu, Anda bisa dipidana. Peran masyarakat sangat penting memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan