Buton Tengah, Sulawesi Tenggara – Isu mengenai dugaan korupsi APBD Buton Tengah kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si., mendapat sorotan tajam terkait proyek pembangunan Dapur Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp1 miliar yang dituding menggunakan “anggaran siluman” karena mendahului prosedur administrasi yang sah.
Proyek Dapur SR yang Melanggar Prosedur
Pembangunan Dapur SR yang berlokasi di atas lahan kampus swasta di Mawasangka tersebut dilaporkan telah rampung 100 persen. Namun, ditemukan fakta bahwa anggaran proyek ini tidak termuat dalam APBD Induk 2025, melainkan baru diusulkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Baca juga: Bangun Dapur Sekolah Sebelum Dianggarkan
Secara hukum, pelaksanaan proyek fisik seharusnya dilakukan setelah anggaran disahkan. Praktik “membangun dulu, menganggarkan kemudian” ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah dan berpotensi menjadi celah tindak pidana korupsi.
Lonjakan Anggaran PKK dan Potensi Konflik Kepentingan
Selain proyek Dapur SR, publik juga mengkritisi pengalihan anggaran drastis ke Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Tengah. Dana PKK yang awalnya dialokasikan sebesar Rp500 juta dalam APBD Induk, tiba-tiba membengkak menjadi Rp1,5 miliar.
Kenaikan signifikan ini berasal dari pergeseran pos anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dana perjalanan dinas, hingga dana hibah KONI dan Pramuka. Mengingat Ketua PKK adalah istri dari Pj Bupati, kebijakan ini dianggap sarat akan konflik kepentingan dan mencederai asas transparansi.
Pansus DPRD Buton Tengah Mulai Bergerak
Merespons kegaduhan ini, DPRD Buton Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 2 Februari 2026. Ketua Pansus, La Goapu, menegaskan akan memanggil OPD terkait guna menelusuri dokumen perencanaan dan kode belanja pembangunan Dapur SR.

















Tinggalkan Balasan