“Ketika polisi menjadi pencuri dan pimpinannya diam, institusi tersebut telah runtuh secara moral. Rakyat tidak bisa menerima pelindung yang berubah menjadi predator. Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan Pancasila,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (26/2/2026).
Perspektif Etika dan Pancasila
Dari sudut pandang filsafat hukum Immanuel Kant, kejujuran adalah prinsip moral absolut. Pembiaran terhadap kejahatan internal melanggar kontrak sosial antara negara dan rakyat. Dalam bingkai Pancasila, tindakan oknum tersebut merupakan penghinaan terhadap sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta merusak kepercayaan publik yang menjadi sendi utama “Persatuan Indonesia”.
Kasus di Polres Minahasa ini menjadi ujian besar bagi Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langi, untuk membuktikan komitmen Polri dalam melakukan bersih-bersih internal secara total demi mengembalikan legitimasi hukum di mata masyarakat.
Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Oknum Aparat
Secara yuridis, oknum polisi yang melakukan pencurian dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Jika melibatkan penyalahgunaan jabatan, pelaku juga dapat dikenai Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pimpinan yang sengaja membiarkan tindak pidana terjadi di bawah kewenangannya dapat dianggap melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan investigasi dan pernyataan saksi kunci. Pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi demi azas keberimbangan informasi.
(TIM/Red)















Tinggalkan Balasan