Skandal Pengeroyokan Faisal di Mapolda Metro Jaya Picu Kecaman

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Jakarta – Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya yang menimpa seorang warga bernama Faisal memicu gelombang kecaman publik setelah aksi barbar tersebut terjadi tepat di hadapan penyidik saat proses konfrontasi hukum pada Rabu (26/03/2026). Insiden tragis di lantai 2 gedung RPK PPA ini melibatkan lebih dari 20 orang pengeroyok yang diduga dipimpin oleh Fahd Elfouz Arafiq, hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan resmi, penyerangan brutal tersebut terjadi saat korban tengah menjalani agenda hukum bersama tim pengacaranya. Mirisnya, terdapat dugaan kuat kehadiran anggota DPR RI, Ranny Fadh Arafiq, beserta pengawal pribadi dari unsur TNI di tengah kerumunan pengeroyok. Korban dilaporkan dipukul, ditendang, hingga nyaris dihantam menggunakan kursi di dalam area steril kepolisian yang seharusnya menjadi zona paling aman bagi masyarakat.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan protes keras atas kegagalan sistem keamanan di markas kepolisian tersebut. Ia menilai pembiaran yang dilakukan aparat saat kejadian merupakan bentuk pelecehan terhadap keadilan dan pengkhianatan terhadap perlindungan rakyat.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana mungkin seorang warga bisa dikeroyok oleh lebih dari 20 orang di dalam kantor polisi, tepat di depan wajah aparat, tanpa ada tindakan pencegahan? Ini adalah penghinaan terhadap aparat kepolisian dan hukum, pelecehan terhadap keadilan, serta pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangan resminya, Kamis (27/03/2026).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menambahkan bahwa Faisal, yang juga merupakan anggota PPWI, merupakan korban dari lemahnya wibawa hukum nasional. Secara filosofis, kegagalan perlindungan ini mencederai kontrak sosial antara negara dan rakyat sebagaimana ditekankan oleh John Locke dan Jean-Jacques Rousseau. Pengeroyokan ini menciptakan iklim ketakutan atau Statutory Injustice, di mana prosedur hukum ada namun perlindungan fisik warga justru absen di sarang penegak hukum itu sendiri.

Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu, termasuk mengusut oknum aparat yang lalai serta anggota legislatif dan TNI yang diduga terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu. Jika polisi tunduk pada premanisme di markasnya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan hancur total, pungkasnya.

Hingga saat ini, publik menunggu langkah nyata dari Komisi Yudisial, Ombudsman, dan pimpinan Polri untuk mengusut tuntas skandal kekerasan di ruang penyidikan ini demi menjaga marwah demokrasi Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating