Jambi – Dugaan pelanggaran Etika Pejabat Publik kini menerpa pimpinan DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, terkait status jabatan strukturalnya di dunia pendidikan. Wiranto B Manalu menyoroti bahwa Prof. Dasco diduga masih aktif menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia sejak tahun 2020 hingga saat ini, sebuah kondisi yang dinilai mencederai marwah institusi legislatif dan hukum nasional, Selasa (3/3/2026).
Persoalan ini memicu perdebatan mengenai integritas kekuasaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), terdapat larangan eksplisit bagi anggota DPR untuk merangkap jabatan sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta. Larangan ini bertujuan untuk menjaga independensi serta mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kualitas kebijakan publik.
“Apakah aturan ini hanya berlaku bagi anggota biasa atau juga menyentuh pimpinan? Jika rangkap jabatan ini benar terjadi, maka secara moral prinsip equality before the law atau kesamaan di mata hukum telah cidera,” tegas Wiranto B Manalu dalam keterangannya.
Publik kini menaruh perhatian besar pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti dugaan ini secara transparan. Kehadiran rangkap jabatan di level pimpinan DPR dikhawatirkan menciptakan bias kepentingan, terutama dalam fungsi anggaran dan pengawasan yang bersinggungan dengan sektor pendidikan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Prof. Sufmi Dasco Ahmad maupun MKD terkait tudingan tersebut. Konsistensi moral pimpinan negara kini sedang diuji: tetap memegang jabatan struktural di kampus swasta atau patuh sepenuhnya pada amanat UU MD3 demi menjaga wibawa demokrasi.















Tinggalkan Balasan