Edukasi Hukum: Larangan Rangkap Jabatan Anggota DPR
Larangan bagi Anggota DPR untuk menjabat posisi tertentu diatur dengan ketat guna menjaga integritas lembaga legislatif:
Pasal 236 UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014): Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, atau pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak eksklusif anggota DPR.
Konflik Kepentingan: Sesuai Kode Etik DPR RI, setiap anggota harus menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Jabatan Rektor memiliki kewenangan manajerial dan relasi eksternal yang dapat bersinggungan langsung dengan kebijakan legislasi atau anggaran pendidikan yang disusun oleh DPR.
Sanksi Etik: Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan dapat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan pimpinan atau keanggotaan DPR tergantung pada beratnya pelanggaran.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan aduan warga dan informasi publik yang diterima sebagai bentuk pemenuhan hak informasi dan fungsi kontrol sosial media. Redaksi menyiarkan informasi ini sesuai dengan data awal yang diterima tanpa mengubah substansi informasi aslinya.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(TIM/Red)















Tinggalkan Balasan