Pembinaan dan Penahanan Residivis
Kasat Res PPA dan PPO Polresta Surakarta, Kompol Ratna Karlina Sari, menegaskan bahwa para remaja tersebut diberikan pembinaan khusus. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis yang disaksikan oleh orang tua, wali, serta Ketua RT domisili masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, kepolisian mengambil tindakan lebih tegas terhadap salah satu remaja.
“Terdapat satu anak yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Untuk memberikan efek jera, yang bersangkutan belum diperkenankan pulang dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Kompol Ratna.
Himbauan bagi Orang Tua
Polresta Surakarta mengimbau keras kepada para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari. Peran keluarga dinilai sangat vital dalam mencegah kenakalan remaja yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan warga Kota Solo.
(TIM/Red)







Tinggalkan Balasan